Blogger Templates

Rabu, 03 Agustus 2011

Sistem Rujukan Kebidanan

— SISTEM RUJUKAN

— Pelayanan kebidanan rujukan
Pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lain secara horizontal maupun vertical.
— Sistem rujukan
Suatu sistem pelayanan kesehatan dimana terjadi pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas kasus atau masalah kesehatan yang timbul baik secara vertical (komunikasi antara unit yang sederajat) maupun secara horizontal (komunikasi inti yang lebih tinggi ke unit yang lebih rendah).
— Rujukan medik puskesmas dilakukan secara berjenjang mulai dari :
a. Kader dan dukun bayi
b. Posyandu
c. Pondok bersalin/bidan desa
d. Puskesmas pembantu
e. Puskesmas rawat inap
f. Rumah sakit kabupaten
— Tujuan umum rujukan :
Untuk memberikan petunjuk kepada petugas puskesmas tentang pelaksanaan rujukan medis dalam rangka menurunkan IMR dan AMR.

Tujuan khusus rujukan :
a. Meningkatatkan kemampuan puskesmas dan peningkatannya dalam rangka menangani rujukan kasus “resiko tinggi” dan gawat darurat yang terkait dengan kematian ibu marternal dan bayi
b. Menyeragamkan dan menyederhanakan prosedur rujukan di wilayah kerja puskesmas.
— Alur rujukan kasus kegawat daruratan :
— 1. Dari Kader
Dapat langsung merujuk ke :
a. Puskesmas pembantu
b. Pondok bersalin atau bidan di desa
c. Puskesmas rawat inap
d. Rumah sakit swasta / RS pemerintah

2. Dari posyandu
Dapat langsung merujuk ke :
a. Puskesmas pembantu
b. pondok bersalin atau bidan di desa
— Langkah – langkah rujukan :
1. Menentukan kegawat daruratan penderita
a. Pada tingkat kader atau dukun bayi terlatih ditemukan penderita yang tidak dapat ditangani sendiri oleh keluarga atau kader/dukun bayi, maka segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang terdekat,oleh karena itu mereka belum tentu dapat menerapkan ke tingkat kegawatdaruratan.
b. Pada tingkat bidan desa, puskesmas pembatu dan puskesmas
Tenaga kesehatan yang ada pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut harus dapat menentukan tingkat kegawatdaruratan kasus yang ditemui, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, mereka harus menentukan kasus manayang boleh ditangani sendiri dan kasus mana yang harus dirujuk.

2. Menentukan tempat rujukan
Prinsip dalam menentukan tempat rujukan adalah fasilitas pelayanan yang mempunyai kewenangan dan terdekat termasuk fasilitas pelayanan swasta dengan tidak mengabaikan kesediaan dan kemampuan penderita.

3. Memberikan informasi kepada penderita dan keluarga

— 4. Mengirimkan informasi pada tempat rujukan yang dituju
a. Memberitahukan bahwa akan ada penderita yang dirujuk
b. Meminta petunjuk apa yang perlu dilakukan dalam rangka persiapan dan selama dalam perjalanan ke tempat rujukan.
c. Meminta petunjuk dan cara penangan untuk menolong penderita bila penderita tidak mungkin dikirim.

5. Persiapan penderita (BAKSOKUDO)
— B (Bidan) : Pastikan bahwa ibu atau bayi didampingi oleh penolong persalinan yg kompeten untuk menatalaksanakan gawat darurat obstetri dan bayi dibawa ke fasilitas rujukan.
— A (Alat) : bawa perlengkapan dan bahan-bahan untuk asuhan persalinan, masa nifas dan bayi baru lahir bersama ibu ketempat rujukan.
— K (Keluarga) : beritahu ibu dan keluarga kondisi terakhir ibu atau bayi dan mengapa perlu dirujuk. Jelaskan pada mereka alasan dan tujuan dirujuk kefasilitas tersebut. Suami atau anggota keluarga lain harus menemani hingga ke fasilitas rujukan.
— S (surat) : berikan surat ketempat rujukan. Surat ini harus memberikan identifikasi mengenai ibu atau bayi, cantumkan alasan rujukan, dan uraikan hasil pemeriksaan, asuhan atau obat-obatan yang diterima ibu atau bayi. Sertakan juga partograf yang dipakai untuk membuat keputusan klinik.
— O (obat) : bawa obat-obatan esensial pada saat mengantar ibu ke fasilitas rujukan. Obat-obatan tersebut mungkin akan diperlukan selama di perjalanan.
— K (kendaraan) : siapkan kendaraan yg paling memungkinkan untuk merujuk ibu dalam kondisi cukup nyaman. Pastikan kendaraan cukup baik untuk mencapai tujuan tepat waktu.
— U ( uang) : Ingatkan pad keluarga untuk membawa uang yg cukup untuk membeli obat-obatan yg diperlukan dan bahan kesehatan lain yg diperlukan selama ibu atau bayi tinggal di fasilitas rujukan.
— DO (Donor) : siapkan donor darah yang mempunyai golongan darah yang sama dengan pasien minimal 3 orang.
— 6. Pengiriman Penderita
— 7. Tindak lanjut penderita :
a. Untuk penderita yang telah dikembalikan
b. Penderita yang memerlukan tindakan lanjut tapi tidak melapor à harus kunjungan rumah
— Pembahasan
— Pada surat rujukan diatas kurang sesuai dengan sistem rujukan yang ada. Didalam surat rujukan diatas tidak dicantumkan :
— Dicantumkan nama suami dengan jelas
— Diagnosa yang diberikan kurang lengkap
— G1P0A0 hml 35 mnggu
— by tunggal hidup
— ketuban pecah jam 14.15
— ( dilakukan PD tetapi tidak dicantumkan datanya)
— Seharusnya :
— G1P0A0 hamil 35 minggu PK I fase aktif d/ ketuban Pecah jm 14.15
— Janin tunggal hidup presentasi kepala
— Terapi/tindakan : pada surat rujukan hanya dituliskan (-)
— seharusnya ditulis : terapi yang sudah diberikan pada pasien contohnya sudah diberikan obat-obatan apa saja, tindakan yang telah dilakukan seperti pemeriksaan tanda-tanda vital, palpasi,auskultasi, inspeksi, pemeriksaan dalam.
— Cap dan tanda tangan : pada surat rujukan tidak ada nama dan tanda tangan bidan pengirimnya seharusnya dituliskan karena untuk kelegkapan data dan pertanggungjawaban atas tindakan yang telah diberikan.
— Seharusnya dilampirkan partograf yang dipakai untuk membuat keputusan klinik
— Pencatatan yang lengkap
— memberikan informasi yang lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar